Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tarutung. Pemusnahan barang bukti Narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht), digelar Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) bersama Plt Bupati Taput dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Kepala seksi barang bukti David Bernandi Sihombing SH menerangkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang digelar Selasa (17/472018), di halaman Kantor Kejari Taput di Tarutung, meliputi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 44,86 gram dan Narkotika ganja seberat 834 gram.
Kemudian, sebut David Bernandi Sihombing, 6 butir pil ekstazy dengan berat 2,7 gram. 6 unit handphone, 1 potong besi bulat panjang 35 cm. 1 buku 1001 tafsir mimpi joyo boyo.
Lau, sambung David Bernandi Sihombing, 1 buku pembelian nomor-nomor angka togel. 1 bilah parang, 1 buah timbangan, 7 buku tulis yang bertulis rekapan nomor tebakan judi togel dan Kim. 2 set kartu joker dan 1 bilah pisau stainles.
Kepala Kejaksaan Negeri Taput Hotma Tambunan SH MHum menyatakan prihatin dengan berbagai kasus penyalahgunaan Narkotika di daerah itu, yang juga telah menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN).
"Perlunya Forkopimda untuk membina anggotanya, hingga tidak terjerumus akan penyalahgunaan Narkotika. Kita harap, ada tindakan pencegahan daripada penindakkan,"imbuh Kajari Taput.