Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Medan sepertinya tidak serius menjalankan putusan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin.
Padahal Mahkamah Partai Demokrat telah menetapkan Parlaungan Simangunsong melakukan pelanggaran kode etik dan dipecat dari ke anggotaan partai. Selanjutnya posisi Parlaungan Simangunsong di DPRD Medan akan digantikan Amiruddin.
DPC Partai Demokrat Medan memang telah melayangkan surat 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang PAW atas nama Amiruddin 14 Maret 2018 kemarin. Sayangnya, sampai saat ini belum jelas kapan sidang paripurna PAW akan dilakukan.
Hal ini sangat aneh, mengingat Ketua DPC Partai Demokrat, Burhanuddin Sitepu merupakan salah satu unsur Pimpinan DPRD Medan.
Burhanuddin terkesan cuek ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan proses PAW Amiruddin. "Belum ada informasi," kata Burhanuddin ketika dihubungi, Selasa (17/4/2018).
Ditanya lebih jauh maksud belum ada informasi, Burhanuddin masih juga berkelit. "Sudah ya, saya ada tamu," ucapnya sembari menutup sambungan telfon.
Amiruddan ketika dikonfirmasi berharap DPRD Medan segera memproses PAW. Menurutnya, putusan hukum sudah inkrah. "Proses hukum sudah inkrah, sesuai dengan surat dari DPP Partai Demokrat. Kita berharap surat itu segera diproses," kata Amiruddin.