Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Belum lama ini terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratam Bangka. Pelakunya adalah Ramli Anwar petugas account representative (AR) yang meminta dana pelicin Rp 50 juta kepada wajib pajak (WP).
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kejadian tersebut bisa terjadi lantaran para pegawai pajak memiliki akses data wp. Hal itu lah yang menjadi celah oknum pegawai pajak memancarkan aksinya.
"Itu kan sedang diproses, itu kejadiannya beberapa minggu lalu. Kami sangat menyayangkan ada pegawai kami yang memeras. (Celahnya) dia punya data yang dia gunakan untuk memeras," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/4).
Robert mengatakan, petugas pajak memang memiliki akses data WP. Namun sebagai langkah antisipasi, pihaknya sudah melakukan berbagai perangkap untuk mendeteksi kejadian-kejadian seperti itu.
"Sudah banyak perangkap yang dibangun di sini untuk mendeteksi atau mencegah hal-hal itu. Ada kode etik, ada whistle blowing," tuturnya.
Namun kejadian ini terungkap lantaran sang korban melaporkannya ke Polisi bukan melalui whistle blowing systemyang disediakan Ditjen Pajak. Meski begitu Robert tetap menyambut baik sikap korban yang melapor.
"Ini kan wajib pajaknya lapor duluan ke polisi, jadi bagus juga. Boleh juga whistle blowingmelakukan pengaduan ke kita. Yang paling efektif mungkin selalu melapor saja terhadap yang memeras-memeras itu," tegasnya. (dtf)