Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tarutung. Kepolisian Sektor (Polsek) Siborongborong Polres Tapanuli Utara (Taput), menangkap 5 anggota kawanan pencurian dengan kekerasan yang menggasak uang sebanyak Rp 635 juta dari toko kain, tepatnya di Pasar Terminal, Kelurahan Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Lima orang pelaku pencurian melakukan aksinya Jumat (13/4/2018), sekitar Pukul 17.30 WIB dan telah direncanakan Kamis (12/4/2018).
Kawanan pencuri, yakni Roganda Sinaga (25), Josua Lumbantoruan (23), Amri Ristua Lumbantoruan (19), Lamro Willy Lumbantoruan (19), dan Lasniroha boru Silalahi (25), adalah warga satu wilayah, yaitu warga Dusun Hutagurgur, Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, Taput.
Kapolsek Siborongborong, AKP Lambok Stepanus Gultom SH menerangkan, korban Sunarsih Janti Lumbantoruan pemilik toko kain membuat laporan polisi (LP) tanggal 13 April 2018.
"Setelah menerima LP dari korban, kita memburu ke-5 kawanan pencuri. Ke-5 kawanan pencuri itu berhasil kita tangkap, Sabtu 14 April 2018, sekitar Pukul 01.30 WIB dini hari di Dusun Hutagurgur, Desa Sipultak, Pagaran, Taput. Dan mengamankan uang sebesar Rp 635 juta yang disembunyikan di pekuburan masyarakat di Desa itu," ujar AKP Lambok, Rabu (18/4/2018), di Mapolres Taput, di Tarutung..
AKP Lambok menjelaskan, Lasniroha boru Silalahi merupakan otak dan pengatur strategi dalam pencurian dengan kekerasan itu.
"Lasniroha boru Silalahi diketahui, pernah bekerja sebagai karyawan di toko kain itu. Namun, sekira 2 tahun lalu, Lasniroha (tersangka), berhenti bekerja. Tersangka sudah mengetahui, bahwa mantan majikannya selalu menyimpan uang dalam koper," ungkap AKP Lambok
Dalam aksinya, sebut AKP Lambok, Roganda Sinaga, Lamro Lumbantoruan dan Amri Ristua Lumbantoruan berperan/berlakon belanja pakaian. Korban disibukkan melayani kedua tersangka ini. Lalu, Lasniroha boru Silalahi mengarahkan Josua Lumbantoruan ke kamar korban dan Josua Lumbantoruan berhasil mengambil sebuah tas sandang warna hitam. Dan kawan pencuri itupun meninggalkan toko korban.
Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaen mengapresiasi kinerja anggotanya di Polsek Siborongborong.
"Para pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat 4e KUHPidana subs pasal 55, 56 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,"pungkas Kapolres.