Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Sebuah rumah Jalan Kanginan 12 Surabaya, dijaga beberapa polisi bersenjata lengkap dan berpakaian bebas.
Rupanya, mereka menggeledah rumah tersangka dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta notaris pelimpahan hak atas tanah jaminan kredit Bank BTN senilai Rp 24 miliar seluas 23 Hektar milik Puskopkar Jatim, Reny.
Pantauan di lokasi pukul 15.15 Wib, petugas berkaos kerah warna biru tua bertuliskan 'Polisi' di punggungnya terlihat keluar masuk dari rumah bercat putih. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan jika ada penggeledahan yang dilakukan anggota Bareskrim Mabes Polri.
"Iya benar (penggeledahan). Kami hanya melakukan pendampingan saja. Kasusnya ditangani Bareskrim," kata Sudamiran saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2018).
Selain rumah di Jalan Kanginan 12, Sudamiran mengungkapkan penggeledahan juga dilakukan di dua titik lain di Surabaya. "Ada tiga titik, Jalan Kanginan, Jalan Imam Bonjol dan satunya lupa di mana," ungkapnya.
Kasus ini berawal, tersangka Reny menjual tanah seluas 23 Hektar milik Puskophar pada PT Gala Bumi Perkasa senilai Rp 24 Miliar. Padahal, Puskophar tidak pernah memberikan kuasa pada tersangka untuk melakukan penjualan.
Selain penggelapan, tersangka Reny yang merupakan anak mendiang H Iskandar selaku Kepala Divisi Puskopkar Jatim juga disangkakan dugaan penipuan dan pemalsuan akta notaris pelimpahan hak atas tanah jaminan kredit Bank BTN senilai Rp 24 miliar seluas 23 Hektar milik Puskopkar Jatim. dtc