Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Vonis terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto diperberat di tingkat kasasi, masing masing menjadi 15 tahun penjara. KPK akan mempelajari vonis tersebut terkait hasil banding Andi Agustinus alias Andi Narogong serta putusan Setya Novanto nantinya.
"Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun KPK belum menerima putusan lengkap kasasi Irman dan Sugiharto tersebut. Kalau sudah diputus kasasi, tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
"Nanti, begitu putusan diterima, akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan PT (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) untuk Andi ataupun putusan untuk SN (Setya Novanto) nanti," lanjutnya.
Vonis eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto diperberat dari semula 7 tahun dan 5 tahun. Kedua terdakwa sudah mengajukan permohonan justice collaborator (JC) sejak tahap penyidikan. KPK juga sudah memfasilitasi permohonan itu lewat tuntutan karena keduanya dianggap kooperatif membuka fakta kasus ini.
"KPK pun mengabulkan sebagai JC karena memang para terdakwa tersebut sangat berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar dan lain-lain di kasus proyek e-KTP ini. Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," kata Febri.
Terkait posisi JC, KPK berharap semua pihak memiliki kesepahaman untuk memberikan fasilitas tertentu untuk saksi pelaku yang telah bekerja sama membuka peran pihak lain secara signifikan. Fasilitas itu berupa keringanan tuntutan serta hukuman dan hak narapidana tertentu.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Irman dan Sugiharto masing-masing menjadi 15 tahun penjara. Putusan itu berkekuatan tetap, karena merupakan upaya tertinggi yang dapat ditempuh dalam perkara ini.
Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Bila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Sementara itu, Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz, yang dihargai Rp 150 juta.Bila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara.
(dtc)