Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan. Tonny diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar berkaitan sejumlah proyek Kemenhub.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan Terdakwa Antonius Tonny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Uang suap itu diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan, yang telah disidang sebelumnya. Uang suap itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.
"Penerimaan Antonius Tonny Budiono dilakukan secara berturut-turut. Penerimaan dimaksud selaku Dirjen Hubla membantu Adi Putra alias Yongki alias Yeyen dalam proyek pengerukan," ucap jaksa.
Adi Putra disebut memiliki banyak kartu ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain. Adi memberikan suap itu dengan menggunakan kartu ATM tersebut.
"Adi Putra menyampaikan kepada terdakwa bahwa rekening tersebut nantinya akan diisi uang dan kartu ATM-nya dapat digunakan sewaktu-waktu oleh terdakwa," ucap jaksa.
Selain itu, Tonny Budiono diyakini jaksa bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai macam barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp 243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, mulai perhiasan cincin hingga jam tangan.
"Penerimaan terdakwa dari orang lain sebagai bentuk gratifikasi. Kekayaan terdakwa juga tidak sebanding dengan profesinya Dirjen Hubla," ucap jaksa.
Tonny disebut jaksa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtc)