Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai polemik lantaran dianggap membuka peluang tenaga kerja asing bebas masuk ke Indonesia. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun meluruskan hal tersebut.
"Jadi ini penyederhanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Jadi itu adalah debirokrasisasi untuk, kalau memang jadi, itu memperpendek pengusaha, bukan mempermudah. Itu 2 hal yang berbeda," kata Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/4).
Menurut Pratikno, tenaga kerja asing diwajibkan berkelakuan baik untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia. Selain itu, persyaratan lebih lanjut diserahkan pada kementerian terkait.
"Makanya syaratnya kan tidak diturunkan, tetapi prosesnya disederhanakan. Begitu. Itu sebetulnya perizinan prosesnya begitu bukan semua bisa dapat izin, tapi menyederhanakan, memudahkan orang, tapi tetap regulasinya tetap," kata Pratikno.
Sebelumnya, Perpres TKA menuai polemik hingga berujung wacana pembentukan pansus dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli berpendapat penerbitan Perpres tersebut salah arah dan tidak memihak tenaga kerja lokal. Dia menegaskan kebijakan Jokowi ini perlu dikoreksi.
"Jadi, bila perlu, nanti kita usulkan untuk dibentuk pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," kata Fadli lewat Twitter.
Dukungan juga datang dari kolega Fadli, Fahri Hamzah. Dia menduga ada pelanggaran UU di polemik tenaga kerja asing. (dtc)