Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jaksa KPK menyebutkan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi sidang dokter Bimanesh Sutarjo aneh. Sebab, Novanto menuliskan keterangan tertulis sedang menyiapkan duplik perkara proyek e-KTP.
"Sehingga kami memaknai alasan ini ada yang janggal tapi kembali lagi masih ada waktu untuk memanggil ulang kepada Setya Novanto untuk dihadirkan menjadi saksi Bimanesh," ujar jaksa pada KPK M Takdir Suhan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/4).
Padahal, Novanto diketahui akan menghadapi sidang putusan proyek e-KTP pada Selasa (24/4). Menurut jaksa, tidak ada tanggapan tim penasehat hukum atau terdakwa Novanto atas jawab jaksa pada KPK dalam sidang kasus proyek e-KTP.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa agenda putusan sudah disampaikan majelis hakim, itu adalah putusan. Sehingga tidak ada lagi baik itu tanggapan JPU, tim penasehat hukum itu semua sudah include itu agendanya adalah putusan. Sehingga kedua belah pihak tidak ada kesempatan lagi untuk menyampaikan tanggapan, atau pun pembelaan," ucap jaksa M Takdir.
Kendati begitu, jaksa berharap Novanto akan menghadiri sidang perkara ini pada pekan depan. Novanto disebut jaksa meminta melakukan penundaan sebagai saksi sidang setelah menjalani sidang kasus proyek e-KTP.
"Karena tadi disampaikan juga setelah tanggal 24 April Setya Novanto bersedia untuk datang. Makanya nanti kita panggil lagi semoga tidak ada halanganlah dengan alasan yang macam-macam," tutur dia.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengaku tidak mengetahui kliennya akan bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan eks Ketua DPR itu. Dia menyebutkan bahwa Novanto akan menghadapi vonis pada 24 April 2018.
"Tanggal 24 itu putusan. Saya tidak tahu kalau ada panggilan untuk bersaksi," ucap Maqdir.
Sebelumnya, Majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo pada hari ini. Penundaan itu lantaran Novanto yang menjadi saksi sidang tidak dapat hadir.
Alasan Novanto tidak menghadiri sidang lantaran sedang menyiapkan duplik. "Di sini sudah kami kirim panggilan, akan tetapi saksi menuliskan menyampaikan kepada kami disampaikan persidangan mohon maaf tidak bisa menghadiri sidang karena mempersiapkan duplik untuk putusan yang sedang kami hadapi," ujar jaksa KPK dalam sidang hari ini.(dtc)