Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelimpahan kasus dugaan penggunaan legalisir palsu dengan tersangka JR Saragih adalah mutlak menjadi kewenangan penyidik Polda Sumut yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Demikian disampaikan koordinator Gakkumdu Hardi Munthe
"Karena kewenangan mutlak mereka (penyidik Polda) gak enak juga kan. Memang Gakkumdu, tapi penyerahan tersangka itu sudah kewenangan mutlak mereka," kata Hardi, di Medan, Jumat (20/4/2018)
Menurutnya, memang Gakkumdu adalah lembaga satu atap. Namun, antara ketiga lembaga yang tergabung di dalamnya, yakni Bawaslu Sumut, penyidik kepolisian, dan penyidik jaksa bukan saling membawahi. Garis ketiganya sejajar dan punya kewenangan masing-masing.
Bawaslu dalam kasus ini terlibat sampai di proses penyelidikan. "Setelah penyidikan, sudah ada tersangka itu jadi kewenangan penyidik Polda. Bawaslu kan gak punya hak manggil tersangka," sebutnya.
Begitu juga ketika setelah proses pelimpahan berkas kasus ini juga menjadi kewenangan mutlak penyidik kepolisian. "Kita tanya Pak Dir (Krimum Polda Sumut) masih proses," ungkapnya.
Kasus dugaan penggunaan legalisir palsu yang menjerat JR Saragih ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumut yang menetapkan Bupati Simalungun itu sebagai tersangka. Dalam KUHAP, setelah P21 maka tahapan selanjutnya adalah penyerahan barang bukti dan tersangka (P22) dari polisi ke jaksa untuk kemudian diajukan ke persidangan. Persoalannya, didalam UU Pilkada menurut Hardi, tidak ada diatur batas waktu penyerahan ini sehingga kemudian merujuk pada KUHAP.
Karena belum juga ada penyerahan barang bukti dan tersangka, maka penyidik Kejatisu sampai saat ini belum bisa mempersiapkan kasus ini untuk dibawa ke persidangan. "Kita masih menunggu pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda," kata Sumanggar Siagian, Kasi Penkum Kejatisu.
Tidak kunjung dimejahijaukannya kasus ini, membuat banyak spekulasi berseliweran.
Penyidk Gakkumdu menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan Kadis Pendiidkan DKI Jakarta dalam fotokopi legalisir ijazah SMA JR Saragih, yang digunakan untuk pencalonan sebagai gubernur di Pilgubsu 2018..