Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mulai memetakan 10 nama yang tercantum di vonis eks Deputi Gubernur Budi Mulya. Penyidik disebut punya taktik dan strategi menangani kelanjutan kasus terkait kasus bailout Bank Century.
"Century itu udah jelas, di dalam putusannya Budi Mulya, ada nama di situ, tinggal bagaimana nanti kita menyikapinya di antara 10 nama itu seperti apa. Nanti kan penyidik punya taktik dan strategi kan, ya nggak," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).
Soal siapa yang akan diproses lebih dulu, menurut Saut ada koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tiap kasus tuh penyidik berdiskusi. Setelah bertemu, setelah masuk penyidikan diskusi dengan JPU, kemudian bagaimana itu kita susun taktik dan strateginya aja. Jadi siapa duluan, siapa belakangan kan itu soal cara saja," kata Saut.
Namun, Saut menuturkan perkembangan kasus ini belum sampai ke penyidikan. Hingga kini jaksa KPK masih mempelajari putusan Budi Mulya pada tahun 2014 itu.
"Jadi praktis karena ini jaksa KPK yang nuntut kan, jadi belum pun masuk ada 10 ini jaksa sudah mengikuti perkembangannya, kan nggak mesti harus penyidikan dulu kan, karena ini kan yang nuntut JPU sendiri. Jadi orang-orang KPK sendiri di dalamnya," ucapnya.
Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,012 triliun. Kerugian negara ini terjadi karena penyimpangan pemberian FPJP Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun.
Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Hakim pada vonis tingkat pertama Budi Mulya membeberkan keterlibatan sejumlah pejabat BI dan KSSK.
"Terdakwa (Budi Mulya) ikut menyetujui pemberian FPJP dan persetujuan Century berdampak sistemik dan ikut dalam rapat di KSSK. Terdakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Budi Rochadi, Siti Chalimah Fadjridjah, Muliaman Dharmansyah Hadad, Agus Sarwono, dan Hartadi Ardhayadi Mitroatmojo dan Sekretaris KSSK Raden Pardede," ujar anggota majelis hakim I Made Hendra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).(dtc)