Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK bicara soal penerapan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk Setya Novanto. Namun, kepastian soal itu masih memerlukan kajian mendalam pada terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.
"Kan KPK selalu pasti dia itu TPPU-nya harus jalan, cuma sekarang ada dua mens rea pemikiran. Apakah pada saat predicate crime-nya itu TPPU-nya sudah main? Gitu. Jadi itu soal wacana pemikiran, karena itu memang kan itu udah jelas," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).
Tetapi untuk sampai ke sana, menurutnya, harus benar-benar dipastikan dulu kronologi kejahatan tersebut dilakukan. Selain itu, Saut juga menyoroti soal keterkaitan korporasi.
"Kalau kita bicara TPPU kan ada korporasi kan, nah korporasinya itu kan penyertaan. Nah, ini soal bagaimana kita membagi waktu aja. Jadi apakah bersamaan TPPU-nya, korporasinya, kan nanti harus pengembalian uangnya, atau terpisah predicate crime-nya dulu, itu juga masih banyak harus diskusi," kata Saut.
Sebelumnya saat pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menyebut kasus korupsi proyek e-KTP dengan Novanto berindikasi adanya dugaan pencucian uang. Hal itu dibuktikan fakta sidang mengenai aliran uang yang menghindari otoritas pengawasan keuangan.
Selain itu, jaksa mengatakan aliran dana proyek e-KTP dilakukan secara berlika-liku yang melintasi 6 negara, yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.
"Untuk itu, tidak berlebihan rasanya, kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).(dtc)