Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. Pengelola Pusat Pasar Horas Siantar, PD Pasar Horas Jaya (PHJ), mengklaim sebanayk 82 % dari 392 pedagang sudah menyatakan setuju rencana revitalisasi yang akan dilakukan di pusat pasar tradisonal terbesar di Kota Siantar itu. Klaim tersebut dilontarkan Plt Dirut PD PHJ Benni Sihotang saat rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Siantar, Jumat (20/4/2018). RDP itu dihadiri manajemen PD PHJ, Pemko Siantar dan pedagang yang selama ini menolak revitalisasi.
Benni menyebutkan secara spesifik rencana revitalisasi berupa pembangunan kios berlantai II di seputaran balairung di Pasar Horas. Dijelaskannya, di lokasi tersebut selama ini terdapat pedagang yang melakukan aktivitas berdagang yakni pedagang kaki lima 168 pedagang, pedagang bailairung 156 pedagang serta pedagang tempel sebanyak 56 pedagang.
Menurut Benni, direncanakan pembangunan kios itu berlangsung selama empat bulan. Adapun pedagang yang ada, selama pembangunan berlangsung, akan direlokasi ke pelataran Pusat Pasar Horas yang ada di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka. Dipastikannya, seluruh pedagang yang direlokasi akan menjadi pemilik kios setelah siap dibangun.
“Saya jamin hanya pedagang yang direlokasi yang memperoleh kios. Jika tidak, saya siap dipersoalkan secara hukum,”’ ujarnya.
Menyangkut kios berlantai dua yang akan dibangun, lanjut Benni, direncanakan Lantai I akan dihuni kios dagangan basah seperti makanan dan minuman sementara Lantai II dihuni dagangan kering seperti pakaian dan elektronik. Bagian yang kosong di Lantai I, katanya, akan difasilitasi parkir mobil sementara di Lantai II akan ada fasilitas umum seperti toilet dan parkir kenderaaan roda dua.
Benni menyatakan rencana pembangunan kios ini sudah disosialisasikan kepada pedagang balairung sekitarnya selama tiga kali.
Namun meski mendapat penjelasan sedemikian rupa, pedagang yang hadir tampaknya tetap ngotot menolak revitalisasi Pasar Horas. Alasannya, revitalisasi dinilai memiskinkan pedagang. Hal ini diungkapkan salah seorang pedagang, David Marpaung. Menurut David, saat bertemu dengan Direktur Keuangan PD PHJ, untuk mendapatkan kios yang akan dibangun pedagang musti membayar Rp 65 juta. Memang pembayaran secara cicilan akan tetapi bunga yang dibebankan mencapai 1,5 % per bulan. “Jika hendak mendapatkan kios itu kita harus menicil setidaknya Rp 1,5 juta per bulan. Dari mana pedagang seperti kami dapat membayarnya,” ujarnya.
Sementara perwakilan pedagang lain, Anton Siallagan, pedagang menolak revitalisasi karena melanggar peraturan. Katanya, menurut UU No 7 tahun 2014 Tentang Revitalisasi Pasar Tradisional, pasar tradisional baru dapat direvitalisasi jika bangunan pasar sudah berumur setidaknya 25 tahun. Siallagan mengungkapkan, balairung yang hendak direvitalisasi masih berumur 10 tahun.
Menurut Siallagan, revitalisasi justru perlu dilakukan pada gedung inti Pusat Pasar Horas yang sudah berumur di atas 35 tahun. “Jadi, kami tetap menolak revitalisasi,” tegasnya.
Tampaknya, pertemuan yang dimediasi DPRD ini sulit menemukan titik temu. Anggota DPRD Komisi II yang memimpin RDP, kennedy Parapat, mengharapkan pedagang tidak hanya bersikukuh soal penolakan akan tetapi disarankan memberikan solusi bagaimana supaya pembangunan kios baru di Pusat Pasar Horas berlanjut. Katanya, revitalisasi itu sangat mendesak untuk perbaikan Pusat Pasar Horas baik dari segi estetika dan penataan pedagang.