Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Medan, Indra Siregar mengimbau kepada seluruh pengusaha reklame agar membongkar sendiri reklame miliknya yang telah diberikan peringatan.
Indra mengatakan mayoritas reklame di Kota Medan tidak memiliki izin, kalaupun ada, izinnya sudah mati. Oleh karena itu dia pun membuat himbauan kepada seluruh pengusaha reklame agar membongkar sendiri.
"Sudah dilayangkan surat peringatan kepada seluruh pengusaha reklame agar membongkar sendiri, kalau tidak juga dilakukan, maka kami yang akan melakukan penertiban," kata Indra kepada wartawan disela-sela kegiatan penertiban reklame di Jalan MT Haryono Simpang Jalan Sutomo, Jumat (20/4/2018).
Dia juga menghimbau agar pengusaha reklame tidak lagi mendirikan papan reklame baru. "Kalau ada izinnya silahkan, kalau tidak jangan macam-macam, akan kami tertibkan," bilangnya.
Indra menyebut penertiban kali ini merupakan langkah awal. Sebab, penertiban lainnya akan segera dilakukan.
"Bukan hanya milik Sumo Advertising ini saja yang akan kami tertibkan. Tapi, semua yang tidak memiliki izin. Termasuk di zona terlarang," tuturnya.