Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemprov DKI akan meminta persetujuan DPRD DKI untuk menghidupkan kembali skema multiyears dalam pengerjaan proyek besar. Skema multiyears dinilai efektif dibanding menggunakan skema single years dalam penyelesaian proyek besar.
"Berkali-kali gagal (single years), karena bangun 16 lantai, bangun puskesmas, bangun rumah sakit kan tidak akan bisa dipaksakan setahun. Perencanaannya ini berapa bulan. Saya yang pengusaha, saya tahu banget. Saya dulu saja yang tidak punya peraturan pemerintah perlu beberapa tahun untuk menyelesaikannya," ujar Sandi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (20/4/2018).
"Jadi ya kalau memang itu multiyears, jangan diakal-akalin. Tetap multiyears. Dan kita minta persetujuan Dewan, gitu saja simpel," lanjutnya.
Sandi tidak merinci berapa batas minimal nilai proyek yang diharuskan memakai skema multiyears. Namun, dipastikan Sandi, proyek yang beranggaran besar harus menggunakan skema multiyears.
"(Proyek) yang membutuhkan waktu lama untuk perencanaan dan untuk eksekusinya. Itu saja. Rata-rata yang proyeknya tinggi nilainya ya karena itu membangun yang besar," ujar Sandi.Sebelumnya, di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), skema multiyears juga diperjuangkan untuk pembangunan di Jakarta. Sayangnya, pada saat itu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak memperbolehkan kepala daerah menandatangani proyek tahun jamak (multiyears).
Akhirnya, pada saat itu, ada proyek di DKI Jakarta yang terhenti. Karena proyek itu tak bisa dianggarkan dalam format multiyears, Pemerintah Provinsi DKI terpaksa tak bisa melaksanakannya. dtc