Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Paulus Waterpauw, mengatakan, dirinya telah menerima laporan dari para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena merasa telah diperas oleh oknum polisi. Oleh karena itu, ia meminta kepada para pelaku UMKM ini supaya tidak perlu takut, dan berjanji akan menindaklanjuti keresahan mereka itu.
"Kita jamin akan menindaklanjuti. Jadi tak ada masalah, jangan takut. Setiap warga negara kan punya hak yang sama," ungkapnya kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (21/4/2018).
Paulus mengaku, pihaknya juga kini telah membentuk tim pasca pertemuan dirinya dan 5 pejabat utama Polda dengan pengusaha UMKM dan LBH Medan di ruang Kapolrestabes Medan, pada Kamis (19/4/2018). Tim tersebut, tutur dia, terdiri dari Bidang Propam, serta gabungan dengan penjabat Krimum (Kriminal Umum) dan intel.
"Jadi kita sudah turunkan tim untuk melakukan klarifikasi, dan mereka sudah membuat laporannya ke saya," sebutnya.
Paulus menyebutkan, bila ada oknum polisi yang berbuat di luar ketentuan, maka prinsipnya akan diberikan 3 unsur tindakan dari kepolisian. Ketiga unsur itu, adalah disiplin, etika profesi (kode etik) dan hukum pidana.
"Jadi kalau terbukti, dia (oknum polisi) itu akan bisa kena pidana," tegasnya.
Sedangkan dalam tindak lanjut yang telah dilakukan oleh tim, jelas Paulus, sudah ada beberapa nama yang dilaporkan oleh pengusaha UMKM itu. Hanya,dari yang dilaporkan ini, pengusaha UMKM ini ada yang tidak mengetahui nama-nama tersebut.
"Identitas oknum itu umumnya tahun-tahun lama, yakni 2014, 2015, 2016, dan 2017 ada satu dua laporan. Sedangkan untuk kasus 2018, ada identitas tetapi mereka belum tahu dari mana," jelasnya.
Memang lanjut Paulus, awalnya informasi yang didapat Poldasu terkait nama-nama itu berada di Deli Serdang dan Polrestabes Medan. Tapi ternyata, setelah diketahui, nama-nama itu ada yang berada di Belawan dan Polda.
"Itu yang awalnya sempat membingungkan. Makanya saya jelaskan di awal, supaya seharusnya melapor ke Polda, Polrestabes atau ke Polsek dahulu. Komunikasi kita kan sekarang transparan, mereka datang atau whatsapp saja untuk melapor pasti kita tanggapi. Tapi mereka melapor ke LBH, tapi itu tidak apa," paparnya.
Sebab, ujar Paulus, jika hanya melapor ke LBH, maka prosesnya akan menjadi lebih panjang. Sedangkan kalau langsung ke polisi laporannya bisa lebih cepat diproses dan ditindak.
"Kita kan dituntut untuk transparan, jadi jangan khawatir pasti ditindaklanjuti. Bahkan untuk judi dan narkoba saja, sekecil apapun langsung kita tangani dan tangkap," terangnya.
Namun begitu, lanjut Paulus, terkait masalah UMKM ini, ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya supaya juga dapat mengakomodirnya dengan melakukan pembinaan, apalagi bila menyangkut soal izin. Sebab, sambung dia, kewenangan polisi hanyalah untuk mengambil tindakan hukum.
"Kepentingan ini kan ekonomi rakyat dengan pemerintah. Jadi tolong pemerintah juga pro aktif membina mereka sekaligus melakukan kerja sama dengan kita aparat penegak hukum. Sehingga menjadi tidak sepihak," pungkasnya.