Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) oleh elemen masyarakat diminta untuk tidak tutup mata dan segera mengusut dugaan perampasan kawasan hutan negera di Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh pabrik kelapa sawit (PKS).
Desakan itu disampaikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Simalungun. Salah satunya, Koordinator Aspirasi Karya Rimba Lestari (AKARI) Sumut, Saor Parulian.
Menanggapi ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, agar sebelumnya, elemen masyarakat di sana mengecek keabsahannya terlebih dahulu ke Dinas Kehutanan setempat. Sebab kata dia, terkait hal itu masih merupakan fungsi dari kedinasan.
"Coba cek di dinas kehutanan dulu. Jadi elemen masyakat dan tokohnya, supaya pertama mengecek keabsahan berdirinya perusahaan itu dulu, melalui pemerintah daerah baik mulai dari bawah di kecamatan, dan kabupaten," ungkapnya kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (21/4/2018).
Karena, jelas Paulus bila polisi telah turun, hal itu harusnya sudah langsung pada upaya-upaya tindakan hukum. Sebab ia menegaskan, untuk tindakan, pihaknya ingin mendapatkan kepastian terlebih dahulu.
"Jagan malah ketika polisi turun, justru ada keabsahannya. Untuk itu, perlu diketahui dulu status PKS nya, apakah legal atau ilegal. Kita juga nggak mau saat turun malah akan menjadi masalah bagi polisi," jelasnya.
Oleh karena itu, Paulus menghimbau, sebelum melapor supaya bisa melakukan pengecekan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun. Bila ternyata memang ilegal, Kapolda mengaku otomatis pihaknya akan bertindak.
"Kalau nanti polisi turun, teman-teman dinas juga jadi merasa tersinggung. Padahal kita sudah terima laporan dari teman-teman media," pungkasnya.
Seperti diketahui, Koordinator Aspirasi AKARI Sumut, Saor Parulian mengatakan, pihaknya mengharapkan pendirian PKS di kawasan hutan negara di Kecamatan Hatonduhan tidak didiamkan. Sebab akan berdampak buruk terhadap komitmen pemerintah menjaga kelestarian hutan.
“Keberadaan PKS di kawasan hutan negara itu melanggar Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan sanks hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Dengan dasar itu, Poldasu memiliki kekuatan hukum untuk melakukan tindakan," sebutnya.
Selain itu, AKARI juga berharap agar Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tidak tutup mata dengan keberadaan PKS di kawasan hutan itu. Sudah seharusnya Dinas Kehutanan turun ke lokasi untuk melakukan penertiban.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun, Jonner Sipahutar kepada wartawan mengatakan, dari 3 PKS di Desa Buntu Bayu itu ada yang berada di kawasan hutan negara dan ada yang berada di luar kawasan hutan.
“Dari pengukuran yang telah dilakukan memang ada PKS yang berdiri di kawasan hutan namun ada juga yang sudah di luar kawasan hutan," ujarnya.