Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah tengah mengkaji insentif pajak untuk investor kelas menengah ke bawah dengan total investasi per proyek yang nilainya kurang dari Rp 500 miliar. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong juga datang ke Kemenko Perekonomian untuk membahas hal tersebut.
"Kemarin, yang terbit kemarin itu Peraturan Menteri Keuangan hanya berlaku untuk investasi di atas Rp 500 miliar, tapi kan ada investor yang skala menengah yang skalanya kecil yang di bawah Rp 500 miliar, itu nasibnya bagaimana. Jadi itu yang sedang kita siapkan insentif, insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," kata dia usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Darmin Nasution, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
Sebagai informasi Kementerian Kauangan (Kemenkeu) sudah memberikan insentif berupa libur pajak (tax holiday) bagi penanaman modal baru untuk PPh Badan. Persentase pengurangan tax holiday ini rata-rata 100%.
Dari kebijakan tersebut, Lembong menjelaskan, pertemuan kali ini merupakan pertemuan lanjutan setelah adanya kebijakan presentase pengurangan tax holiday hingga 100%.
"Tadi kami membahas mengenai insentif fiskal untuk investasi dengan Pak Menko Ekonomi (Darmin Nasution) dengan Pak Dirjen Pajak dengan Staf Menteri Keuangan. Permenkeu sudah keluar untuk menyederhanakan untuk bisa memperoleh tax holiday.Sekarang semua tax holiday itu 100% kan dulu ada yang bervariasi ada yang 10%, 30%, 70% sekarang kan dua minggu lalu Permenkeu semua tax holiday 100%," papar dia.
Ada tiga kemungkinan insentif fiskal yang akan diberikan kepada penanaman modal di bawah Rp 500 miliar, antara lain tax allowance, tax holiday atau super tax deduction.
"Ini kan ada pro ada kontra, apakah tax holiday apakah tax allowancejuga kita sedang siapkan super deduction. Jadi satu aspek kebijakan yang penting itu adalah pelatihan pekerja," kata dia.
Dalam hal ini, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengusulkan insentif pajak hingga 200%. Usulan tersebut juga disetujui Thomas.
"Pak Menperin kan secara publik mewacanakan 200% ya. Saya ikut bapak Menperin saya kira 200% sudah tepat dan juga lebih pada kebutuhan kita yang sangat mendesak untuk melatih pekerja kita, karena salah satu keluhan investor itu adalah pekerja kita kurang terampil dibandingkan pekerja pekerja ASEAN yang lain. Jadi dibutuhkan insentif-insentif, fiskal untuk memacu pelaku usaha, untuk menambah kegiatannya di pelatihan pekerja," kata dia.
Saat ini pihaknya tengah fokus untuk menambah perusahaan agar bisa mendapatkan tax holiday.
"Terus terang kita harus memperluas bidang usaha dan sektor-sektor yang bisa mendapat, memperoleh tax holiday. Saat ini baru 150 dari 15.000 bidang usaha hanya 1% bidang usaha yang boleh memperoleh tax holiday. Itu kan dikit sekali hemat saya kurang nendang harus diperluas," jelas dia. (dtf)