Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Dijelaskan Hafni,dasar pemusnahan ini berdasarkan pasal 5 huruf (a) (b) dan (c) undang-undang No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan pasal 2 peraturan pemerintah No 82 tahun 2000 tentang karantina hewan serta Permentan no 37 tahun 2014 pasal 4 tentang tindakan hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran bahwa media tersebut tidak di lengkapi sertifikat keshatan dari daerah asal.
"Pada pemusnahan daging olahan kita lakukan dengan cara mengubur kedalam lubang.Sedangkan untuk barang kemasan kita bakar dengan mengunakan Incenerator," kata Hafni.
Sementara itu Kasi Tumbuhan BKP Kelas II Medan, Heppy Diati, menerangkan pada kali ini ada 15 jenis barang Kemasan asal Ukraina, Jerman, Inggris l, Malaysia dan lainnya yang di musnahkan,karena masuknya tidak di lengkapi dokumen.Adapun jenis barang kemasan yakni bibit cabai, ornamental plant, vegetables seeds, rice, flower seed dan lainnya.
Kepala Seksi Hewan, Drh Wagiminmenerangkan,BKP juga memusnahkan daging olahan asal Jakarta serta ular cobra asal Bandung dalam kondisi mati turut di musnahkan
Hadir pada pemusnahan tersebut Bea Cukai Bandara Kualanamu, PT AP II, Kejaksaan Deliserdang, Kantor Pos Besar Medan, Polres Deliserdang , Kapolsek Beringin AKP Sonni Harsono, BKIPM Kelas I Medan dan pegawai.