Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pimpinan DPRD Sumut dituding tidak paham akan aturan. Sebab, terlalu lama melakukan penjadwalan sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017 dan LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2013-2018.
Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007 pada pasal 17 dijelaskan bahwa LKPj akhir tahun angaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Mengacu pada peraturan tersebut, seharusnya paripurna LKPj paling lambat digelar Maret 2018. Apalagi surat dari Gubernur sejatinya sudah masuk ke DPRD pada 27 Maret 2018 untuk meminta penjadwalan rapat paripurna," katanya saat sidang paripurna LKPj 2017 di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (23/4/2018).
Dia juga mempertanyakan mengapa sidang paripurna baru dilakukan hari ini, padahal surat permintaan dari Gubernur sudah disampaikan 27 Maret 2017.
"Ini kegagalan pimpinan dalam memimpin lembaga ini. Ada kegagalan pimpinan dalam mengagendakan sesuatu yang penting. Mungkin pimpinan tidak membaca peraturan pemerintah ini. Akibatnya kita molor, baru di akhir April kita melakukan pembahasan," tegasnya.
Bukan hanya itu, dia juga menyoroti lambatnya bahan LKPj yang baru diterimanya pada 20 April 2018. Karena keterbatasan waktu, sehingga dirinya tidak bisa membahas secara menyeluruh.
“Mana mungkin dalam waktu singkat kita melakukan pembahasan terhadap pandangan fraksi. Ini persoalan yang berulang setiap tahun dan tidak ada solusi dari pimpinan,” ujarnya.
Sutrisno juga mengkritisi LKPj akhir masa jabatan Tengku Erry yang disampaikan bersamaan dengan LKPJ akhir tahun 2017. Sebab berdasarkan PP nomor 3 tersebut, penyampaian LKPj akhir tahun anggaran dapat disampaikan bersama dengan LKPj akhir masa jabatan jika wakktunya bersamaant atau berjarak satu bulan.
“Kalau mengacu masa jabatan 17 Juni 2013 ke 17 Juni 2018, kalau disampaikan akhir Maret tidak satu bulan. Artinya tidak bisa disamakan penyampaiannya. Ini perlu jadi catatan secara kelembagan. Kita alpa terhadap peraturan pemerintah ini,” sebutnya.
Sutrisno menambahkan, kegagalan pimpinan dewan lainnya dalam mengagendakan paripurna LKPj Gubernur Sumut, yakni tidak menyurati gubernur sesuai amanah PP tersebut.
Pelaksana Ketua DPRD Sumut, Parlisnyah menanggapi santai tudingan Sutrisno. Politisi Gerindra itu yang menjadi pimpinan sidang paripurna mengatakan, hal itu akan menjadi masukan bagi pimpinan agar ke depan bisa lebih baik, lebih tertib dan disiplin.