Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan ketersediaan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembangunan rumah khusus.
Pembangunan rumah khusus merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi backlog perumahan sebesar 11,4 juta unit pada tahun 2015.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan rumah khusus untuk nelayan bertujuan agar nelayan memiliki rumah layak huni dan mengatasi kawasan kumuh di pesisir.
"Rumah khusus adalah program Kementerian PUPR yang dibangun untuk daerah-daerah perbatasan, guru, tenaga medis, daerah tertinggal, pulau terluar, masyarakat nelayan dan pemuka agama," katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip, Selasa (24/4).
Rumah khusus dibangun dengan biaya per unit sekitar Rp 90 juta hingga Rp 120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya hak pakai saja.
Nantinya pemerintah pusat akan menghibahkannya kepada pemerintah daerah dan kemudian Pemda yang akan menentukan siapa saja masyarakat yang layak untuk bertempat tinggal di rumah khusus tersebut.
Secara nasional, capaian tiga tahun (2015-2017) pembangunan rumah khusus yakni tahun 2015 sebanyak 6.713 unit, tahun 2016 sebanyak 6.048 dan tahun 2017 sebanyak 5.083 unit dengan anggaran Rp 994,6 miliar sehingga total dibangun sebanyak 17.844 unit.
Untuk tahun 2018, Kementerian PUPR akan menambah ketersediaan rumah khusus sebanyak 4.550 unit dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 719,6 miliar. Sebaran lokasi pembangunannya sebagian besar yakni 63,4% dibangun di kawasan timur Indonesia.(dtf)