Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya H Harefa menyebut beberapa hal yang sangat berpotensi munculnya praktik korupsi oleh kepala daerah.
"Ada tiga titik rawan korupsi. Pertama, perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan," katanya pada Deklarasi Anti Korupsi pasangan calon kepala daerah se-Sumut, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (24/4/2018).
Oleh karena itu, dia berpesan agar hal tersebut menjadi perhatian calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut, jangan sampai hal tersebut di masa yang akan datang terulang kembali.
"Pembahasan APBD juga melibatkan DPRD, biasanya ada istilah uang ketok. Jangan sampai itu terjadi lagi, gubernur sebelumnya sudah terlibat masalah ini," paparnya.
Dia memaparkan, dari 34 gubernur provinsi di Indonesia, 22 di antaranya terlibat salah satu kasus tersebut
Selain itu, tambah dia, KPK mulai 2004 -2018 ada beberapa perkara yang ditangani, di antaranya 11 perkara pengadaan barang dan jasa, 20 perkara pengelolaan anggaran, 5 perkara perizinan, 2 perkara pemerasan, 3 perkara penyalahgunaan wewenang, 51 perkara penyuapan, 6 perkara TPPU, 5 gratifikasi.