Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya H Harefa menyebut tingkat kepatuhan anggota DPRD di Provinsi Sumut terhadap pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara) masih rendah.
"Hanya DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 100%," katanya pada Deklarasi Anti Korupsi Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumut, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (24/4/2018).
Dia meminta hal ini menjadi perhatian oleh masyarakat, jangan sampai calon anggota legislatif yang tidak patuh melaporkan LHKPN dipilih kembali.
Kepada seluruh anggota dewan dia meminta agar secepatnya melaporkan LHKPN. Ke depan, Cahya berharap Provinsi Sumut juga bisa semakin lebih baik.
Cahya dalam kesempatan itun juga memaparkan tentang kontruksi hukum pelaporan gratifikasi. Kata dia, penyelenggara negara (PN) wajib melaporkan gratifikasi sesuai pasal 16 UU KPK.