Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Hakim menegaskan Setya Novanto sudah menguntungkan diri sendiri terkait perkara korupsi proyek e-KTP. Aliran duit ke orang lain dan korporasi pun dibeberkan hakim.
"Menimbang unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terpenuhi secara sah menurut hukum," ucap anggota majelis hakim Frangki Tambuwun membacakan analisis yuridis dalam sidang vonis Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Selain itu, anggota majelis hakim lainnya, Emilia Djaja Subagia, menyebut Novanto diperkaya USD 7,3 juta dan menerima jam tangan Richard Mille seharga USD 135 ribu.
Aliran uang ke Novanto itu melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang dekatnya, Made Oka Masagung. Sebesar USD 3,5 juta dikirim melalui mekanisme barter dolar, sisanya ditransfer melalui tangan orang lain.
"Johannes Marliem melakukan pengiriman uang melalui beberapa perusahaan dan money changer dengan mekanisme barter atau menggunakan sarana set off atau pertemuan utang dengan memanfaatkan transaksi pihak lain yang legal," kata Emilia.
"Setelah mengirimkan uang tersebut, Johannes Marliem melaporkan kepada Anang S Sudihardjo bahwa uang telah dikirimkan kepada 'Babehnya Asiong' yang tak lain adalah terdakwa Setya Novanto melalui Made Oka Masaung," imbuh Emilia.
Mereka yang Disebut Hakim Terima Aliran Duit e-KTP
Hakim juga membeberkan uang yang mengalir itu dari Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem yang menerima pembayaran terhadap proyek e-KTP. Uang itu kemudian dibagi-bagi.
Berikut daftar penerima aliran duit e-KTP:
1. Irman sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000.
2. Sugiharto USD 3.473.830.
3. Andi Agustinus alias Andi Narogong USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000.
4. Gamawan Fauzi Rp 50.000.000 dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia atas jual beli. Namun dalam persidangan, Asmin Aulia menunjukkan bukti jual beli.
5. Diah Anggraeni USD 500.000 dan Rp 22.500.000.
6. Drajat Wisnu Setyawan USD 40.000 dan Rp 25.000.000.
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing Rp 10.000.000.
8. Miryam S Haryani USD 1.200.000.
9. Markus Nari USD 400.000.
10. Ade Komarudin USD 100.000.
11. M Jafar Hafsah USD 100.000.
12. Husni Fahmi USD 20.000 dan Rp 10.000.000.
13. Tri Sampurno Rp 2.000.000.
14. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 USD 12.856.000 dan Rp 44.000.000.000.
15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1.000.000.000 serta untuk kepentingan gatheringdan SBU masing-masing Rp 1.000.000.000.
16. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2.000.000.000.
17. Johannes Marliem sejumlah USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892.
18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan, masing-masing Rp 60.000.000.
19. Mahmud Toha Rp 3.000.000.
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260.
21. Perum PNRI Rp 107.710.849.102.
22. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022.
23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122.
24. PT LEN Industri Rp 3.415.470.749.
25. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362.
26. PT Quadra Solution Rp 79.000.000.000.
27. Charles Sutanto Ekapradja USD 800.000. (dtc)