Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pendaftaran calon presiden dan cawapres dimajukan. KPU mengatakan sedang mengkaji usulan tersebut.
"Buat kita kita harus kaji terlebih dahulu, karena kan kita baru terima kabar, (baru terima) dari temen-temen (media) juga," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
KPU telah memerintahkan biro hukum dan biro teknis KPU untuk ikut mengkaji usulan dan Peraturan KPU (PKPU). Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat peraturan yang tidak sesuai dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018, soal aturan jadwal proses pemilu termasuk soal pendaftaran capres/cawapres.
"Kita sudah perintahkan biro hukum untuk mengkaji, biro teknis untuk mengkaji, baru nanti diserahkan pada kami untuk diplenokan," kata Ilham.
"Apakah betul kemudian itu salah prosedur atau tidak sesuai dengan undang-undang atau malah menurut kami setelah dikaji itu tidak masalah, maka akan kita putuskan segera," sambungnya.
Sebelumnya, PKB mengusulkan agar pendaftaran pasangan capres/cawapres di Pilpres 2019 dimajukan. Dari tanggal 4-10 Agustus 2018, menjadi 27 Juli sampai dengan 3 Agustus 2018.
"Untuk memenuhi azas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018," ujar Ketua DPP PKB Lukman Edy dalam keterangan tertulisnya, (23/4).
Berdasarkan PKPU No 5 tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU tanggal 4 sampai 10 Agustus 2018. Lukman meminta agar ada revisi.
Lukman menyebut ada pasal yang inkonstitusional dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 karena tidak sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun pasal UU Pemilu yang dilanggar menurut Lukman adalah sebagai berikut:
1. Pasal 226 ayat 4 yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara
2. Pasal 232 yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik/gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari.
3. Pasal 235 yang menyatakan dalam hal hanya terdapat 1 pasangan calon KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2x7 hari. (dtc)