Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bagi warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menempati lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II yang tidak memiliki surat kepemilikan siap-siap angkat kaki. Calon Gubsu Edy Rahmayadi akan melakukan penertiban atas lahan eks HGU yang sebagian besar telah dikuasai masyarakat bila terpilih sebagai Gubsu pada Pilgubsu 2018.
Hal tersebut dikatakan oleh Edy Rahmayadi saat ditemui medanbisnisdaily.com, Selasa (24/4/2018) usai acara Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro.
"Untuk eks HGU akan kita beritahu saja, siapa yang punya hak, ya dia punya. Yang tidak punya minggir," kata Edy ketika ditanya konsep penyelesaian lahan Eks HGU PTPN II di Sumut.
Dia mengatakan, Indonesia negara hukum, dan juga ada perangkat lainnya. " Kan kita punya polisi, ada pertanahan (BPN), ada Kajati, kita akan dudukkan semua satu tim," jelasnya.
"Seandainya kamu menempati tanah, panggil sini, tanya mana surat mu, kalau tak ada minggir, begitu, gampang kan," terangnya.
Seperti diketahui ada sekitar 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II di Provinsi Sumut. Lahan tersebut tersebar di beberapa daerah, di antaranya Binjai, Deliserdang dan Medan.
Mayoritas lahan eks HGU dikuasai oleh masyarakat maupun mafia tanah. Lahan eks HGU sering menimbulkan konflik antara masyarakat dan pengembang yang ingin mengambil alih lahan. Sesama masyarakat juga tidak jarang berkonflik karena masalah tanah.
(Berita ini sudah mengalami perubahan judul pada Selasa, 01 Mei 2018, pukul 22:00 WIB)