Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berbeda dengan Edy Rahmayadi yang akan bersikap tegas terhadap masyarakat yang menguasai lahan eks HGU PTPN II tanpa alas hak, calon Gubernur Sumut nomor urut 2, Djarot Syaiful Hidayat enggan bicara mengenai persoalan yang sudah bertahun-tahun terjadi tanpa penyelesaian ini.
Menurutnya, berbicara mengenai lahan eks HGU di Sumut tidak bisa hanya dalam satu atau dua menit. "Tidak bisa sebentar itu, nanti kita diskusi soal itu," ujar Djarot saat ditemui di sela-sela acara Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro,Medan, Selasa (24/4/2018).
Sebelumnya dalam sebuah kesempatan, Calon Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Musa Rajeckshah (Ijeck) menyebut apabila terpilih nanti, pihaknya akan menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Yang pasti kita lihat keputusannya nanti, bagaimana keputusan pemerintah pusat tentang lahan eks HGU. Pemerintah Provinsi tentu akan menjalankan keputusan Pemerintah Pusat, itu yang ditunggu," ujar Calon Wakil Gubernur yang berpasangan dengan Letnan Jenderal TNI (Purn) Edy Rahmayadi itu.
Sejauh ini, Ijeck mengaku belum ada keputusan final dari Pemerintah Pusat mengenai penyelesaian konflik lahan eks HGU. Meski disebutnya, banyak lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat.
"Lahan memang banyak yang sudah dikuasai masyarakat. Tapi, legalitas masih milik PTPN II. Kita akan menunggu keputusannya, apakah menarik kembali lahannya, atau dilepas ke masyarakat," pungkasnya
Sedangkan Edy bersikap tegas. Menurutnya, siapa pun masyarakat yang menetapi lahan eks HGU PTN II tanpa alas hak harus angkat kaki.
"Untuk eks HGU akan kita beritahu saja, siapa yang punya hak, ya dia punya. Yang tidak punya minggir," kata Edy ketika ditanya konsep penyelesaian lahan Eks HGU PTPN II di Sumut saat menghadiri acara Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN.
Dia mengatakan, Indonesia negara hukum, dan juga ada perangkat lainnya. " Kan kita punya polisi, ada pertanahan (BPN), ada Kajati, kita akan dudukkan semua satu tim," jelasnya.
"Seandainya kamu menempati tanah, panggil sini, tanya mana surat mu, kalau tak ada minggir, begitu, gampang kan," terangnya.
Seperti diketahui ada sekitar 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II di Provinsi Sumut. Lahan tersebut tersebar dibeberapa daerah, di antaranya Binjai, Deliserdang dan Medan.
Mayoritas lahan eks HGU dikuasai oleh masyarakat maupun mafia tanah. Lahan eks HGU sering menimbulkan konflik antara masyarakat dan pengembangan yang ingin mengambil alih lahan. Sesama masyarakat juga tidak jarang berkonflik karena masalah tanah.
Saat Pemprovsu dipimpin Gubsu HT Rizal Nurdin, telah merekomendasikan ke Menteri BUMN untuk melepas 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II itu, di antaranya untuk masyarakat adat, dan pensiunan PTPN II. Namun hingga kini belum ada keputusan dari pusat soal status lahan eks HGU itu.