Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Isu serbuan tenaga kerja asing (TKA) kembali mencuat. Pemerintah dianggap mempermudah masuknya TKA dengan menerbitkan Perpres Nomor 20 tahun 2018 berisi 10 bab dan 39 pasal yang membahas mengenai TKA.
Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, riuhnya isu serbuan TKA salah satunya juga disebabkan sikap pemerintah yang dianggap tidak transparan dalam data TKA di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum lama ini mengungkapkan bahwa jumlah TKA di Indonesia saat ini hampir 86 ribu orang. Namun sebelumnya Setkab dengan mengambil data Kemenaker jumlah TKA sebanyak 126 ribu orang.
"Pertama soal data perlu diperdalam. Karena yang kami dapat berda-beda satu bilang 86 ribu beberapa hari lalu, tapi lewat Setkab 126 ribu. Ini apakah 85 ribu yang jangka panjang atau seperti apa? Jadi harus clear dulu," tuturnya, Rabu (25/4).
Bhima mengusulkan agar pemerintah menerbitkan data setiap triwulanan terkait jumlah TKA di Indonesia. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui pasti jumlah TKA yang menjadi pesaingnya.
"Dibuka saja agar tidak simpang siur," tegasnya.
Sebelumnya Kemenaker mengungkapkan total TKA secara umum dari berbagai negara di Indonesia jumlahnya 85.974 pada 2017, 80.375 pada 2016 dan 77.149 pada 2015.
"TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri, 55% di Malaysia, 13% di Saudi Arabia, 10% di China-Taipei, 6% di Hongkong, 5% Singapura," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Sementara mengutip Setkab, jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di negara lain sangat jauh. Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.(dtf)