Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Setya Novanto telah divonis. Majelis hakim meyakini Novanto melakukan intervensi dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
Selain itu, Novanto juga diyakini menerima USD 7,3 juta melalui tangan lain, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Kedua orang itu pun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Yang menarik, modus penerimaan uang tersebut diamini hakim melalui skema set off atau barter dolar atau hawalah. Skema yang sebenarnya sah-sah saja tetapi dimanfaatkan untuk perbuatan haram.
Menanggapi itu, ahli perbankan yang juga mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, menilai transaksi barter dolar dalam kasus proyek e-KTP harus diwaspadai KPK. Yunus menyebut unsur pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan PPATK harus diperketat.
"Tim pengawas di sini ada BI dalam money changer dan ada PPATK pelaporan. Untuk customer BI dan laporan transaksi lintas batas itu PPATK," ujar Yunus saat dihubungi, Rabu (25/4).
Modus itu dilakukan Irvanto untuk mengalirkan USD 3,5 juta dari luar negeri ke Indonesia tanpa melalui transaksi bank, tetapi barter di perusahaan penukaran uang atau money changer. Sedangkan, menurut Yunus, perusahaan penukaran uang tidak memiliki data nasabah yang lengkap seperti bank.
"Jadi memang selama ini money changer tidak punya nasabah permanen kayak bank, kalau Anda butuh duit datang ke money changer tapi kalau bank selalu berurusan kita. Nah profile money changer ini tidak lengkap. Nah itu bisa diminta lebih baik customer informasi lengkap nasabah, itu kekurangan mereka tidak lengkap kayak bank. Pengawasan lebih bagus lagi BI-nya ya, selama ini money changer tidak berizin," papar Yunus.
Untuk mengantisipasi itu, Yunus meminta penegak hukum untuk mempelajari modus tindak pidana pencucian uang (TPPU), agar bisa membongkar kasus seperti proyek e-KTP itu. Selain itu, penegak hukum juga harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di luar negeri.
"Penegak hukum harus lebih banyak mempelajari modus-modus TPPU, sehingga tahu permainan pelaku-pelaku. Kalau tidak tahu modusnya, ada buku PPATK sedunia itu bisa dipelajari. Mempelajari modus bisa memahami orang bermain apa ini bisa lebih tajam," ujar Yunus.
"Terus kerja sama PPATK luar negeri, KPK luar negeri, bank luar negeri. Kasus e-KTP tidak akan bisa terbongkar dengan baik tanpa kerja sama KPK luar negeri dan PPATK luar negeri, tidak mungkin bisa terbongkar kalau mengandalkan dalam negeri," imbuh Yunus yang pernah menjadi saksi ahli sidang proyek e-KTP.
Dalam sidang vonis, Novanto terbukti menguntungkan diri sendiri terkait perkara korupsi proyek e-KTP. Novanto diuntungkan sebesar USD 7,3 juta.
Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan Novanto ke KPK. Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP.(dtc)