Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Lubukpakam. Sebanyak 33 kg udang lobster air laut yang sudah beku dalam kondisi bertelur asal Jakarta dimusnahkan oleh Balai Karantina Ikan dan Pengendalian mutu (BKIPM) Kelas I Medan di Kantor BKIPM Kelas I, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Rabu (25/4/2018).
Selain lobster, beberapa jenis lainnya seperti ikan teruduk sebanyak 2 ekor (3 kg), teripang kering sebanyak 5 kg, pakan ikan kaleng sebanyak 6 kaleng, daging tuna beku sebanyak 4 kg, scallop sebanyak 300 kg yang berasal dari Malaysia turut dimusnahkan. Pasalnya, seluruh hasil laut tersebut tidak memiliki sertifikat dari negara asal.
Kepala BKIPM Kelas I Medan Muhammad Burlian mengatakan, tindakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan ikan. Kemudian Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2002 tentang tindakan karantina, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan ranjunan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemusnahan ini dilakukan oleh petugas PHP dan PPNS Bali KIPM Kelas I Medan dengan cara dibakar, lalu ditimbun dengan tanah,“ kata Muhammad Burlian.