Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Eks Ketum Golkar Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Golkar akan mengkaji status keanggotaan Novanto.
"Kami punya aturan yang mengatur dalam AD/ART. Kita sudah ada pakta integritas kan, kalau terlibat korupsi, kemudian terorisme, narkoba itu sudah ada ketentuannya. Ya, kita sesuaikan saja dengan aturan yang ada," kata Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Lodewijk menyebut hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Golkar, yang saat ini mengusung tagline 'Golkar Bersih, Golkar Bangkit', di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto. Meski begitu, ia memastikan seluruh kader Golkar tetap menghormati Novanto sebagai mantan pemimpin partai berlambang pohon beringin itu.
"Pasti akan ada langkah-langkah kepada siapa pun. Kita tetap hargai beliau sebagai mantan ketum dan sebagai kader Golkar. Tapi kita juga punya AD/ART yang harus kita tepati," sebutnya.
Namun Lodewijk belum mau menjelaskan secara gamblang soal keputusan pengkajian status keanggotaan Novanto itu. Golkar disebut masih menunggu proses hukum hingga selesai.
"Ya tunggu. Kan masalah beliau belum tuntas nih. Masih berproses," tutupnya.
Novanto dinyatakan majelis hakim terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (dtc)