Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 4 pengedar narkoba yang membawa kantong keresek hitam berisi pil ekstasi dan sabu. Para pelaku menyimpan pil tersebut di sebuah rumah di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
"Awalnya kita curigai salah satu rumah di Jalan Mangga Besar. Kemudian pada Senin, 23 April 2018, pukul 18.00 WIB, setelah dicek, kita amankan empat orang dengan barang bukti narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu dalam keterangannya, Rabu (25/4/2018).
Saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemui pelaku Suherman (55), Endang (65), dan Edi Handoko (43). Tak lama kemudian, datang Lian Kwie (61) alias Awi membawa motor, yang langsung ditangkap polisi.
"Di motor tersebut tergantung keresek hitam. Dua keresek berisi ekstasi dan satu keresek berisi sabu," kata Roma.
Setelah dihitung, masing-masing keresek ekstasi berisi 5.000 pil, jadi total ada 10.000 pil ekstasi. Sedangkan sabu seberat 101,02 gram.
"Menurut pengakuan, ekstasi dan sabu itu akan diambil dan dicek oleh seseorang yang akan datang ke rumah," ucap Roma.
Keempat orang tersebut saat ini sudah dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat. Polisi masih mengusut asal-muasal narkoba dan penerima barang itu.
"Kita masih melakukan pengembangan," ucap Roma. (dtc)