Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -Jakarta. KPK menggeledah tujuh lokasi di Jambi. Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
"Kemarin (Selasa, 24/4) penyidik melakukan geledah di tujuh lokasi di Provinsi Jambi terkait dengan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. (Yang digeledah) kantor sebuah perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi serta Tanjung Jabung Timur," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah berkas terkait dengan proyek. Namun Yuyuk tak menjelaskan secara detail apa saja berkas yang disita KPK.
"Penyidik menyita beberapa berkas dan dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," ucap Yuyuk.
Ia tak menyebut secara spesifik apakah penggeledahan itu untuk keperluan melengkapi berkas Zumi atau tersangka lainnya. Yuyuk juga menyatakan penyidik memeriksa enam orang saksi di Jambi terkait pemberian ke Zumi.
Salah satu penggeledahan dilakukan di kantor PT Sumber Swarna Nusa milik salah satu pengusaha Jambi bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari pantauan, tim KPK membawa sejumlah kardus dan koper hitam.
Selain itu, KPK menggeledah salah satu rumah mewah yang ada di kawasan Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, milik salah satu pengusaha bernama H Jais.
Dalam perkara ini, Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap lebih dulu bersama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
"Tersangka ZZ, baik bersama-sama dengan tersangka ARN (Arfan/Plt Kadis PUPR Jambi), diduga menerima hadiah atau janji baik terkait proyek di Jambi maupun dari penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi. Jumlahnya Rp 6 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2). (dtc)