Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Hanafiah Harahap menyebut keinginan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi mengubah Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) menjadi sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya sebatas wacana. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) tidak pernah menyampaikan naskah akademik (NA) sebagai alasan mengapa status PRSU yang semula yayasan harus diubah menjadi BUMD.
"NA itu wajib untuk mengajukan sebuah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah). Sementara Ranperda perubahan status PRSU ke BUMD tidak ada di Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2018," jelas Hanafiah, Kamis (26/4/2018).
"Jadi perubahan statuta yayasan ke BUMD itu hanya sebatas wacana," tegasnya.
Secara pribadi, Hanafiah mengaku kurang setuju Yayasan PRSU berubah menjadi BUMD. Sebab, hal tersebut hanya akan membuat beban APBD semakin bertambah. Belum lagi, BUMD yang ada saat ini belum bisa memberikan kontribusi maksimal.
"PRSU harus tetap menjadi PRSU. Tetap menjadi pusat komunikasi seni..budaya dan kreativitas," jelasnya.