Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga Motung yang diwakili Raja-raja Bius Motung 4 marga ( Manurung, Sitorus, Ambarita, Sirait) sampai kini tetap menolak menyerahkan sebagian tanah ulayatnya yang terletak di Lumban Bagasan, Desa Motung, Kecamatan Ajibata,Kabupaten Toba samosir (Tobasa) kepada Badan Otorita Danau Toba (BODT).
Hal itu dikatakan salah seorang warga Tobasa yang tergabung dalam Forum Pemuda Toba (FPT), Sahat Guning kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (26/4/2018).
"Mereka (warga Motung-red) masih bertahan. Mereka tetap tidak mau menyerahkan sebagian tanah ulayatnya kepada BODT. Bahkan mereka sudah membuat pagar kawat berduri sebagai pembatas," kata Sahat. Sayangnya aksi pemagaran itu dituding oleh pihak-pihak tertentu sebagai akibat dari provokasi.
"Ada bahasa 'ada provokator', tapi belum jelas siapa yg mengucapkan, apakah bupati atau BODT. Yang pasti masyarakat Motung tetap bertahan," kata Sahat.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanah ulayat seluas 300 ha milik Raja-raja Bius Motung dan dikelola bersama dengan masyarakat diklaim BODT telah diserahkan masyarakat kepada pihaknya seluas 121,5 ha.
Hal itu disampaikan Dirut BODT Arie Prasetyo beberapa waktu lalu. Menurutnya penyerahan itu berdasarkan beberapa kali pertemuan BODT dengan perwakilan masyarakat.
Namun Raja-raja Bius Motung menilai penyerahan itu dilakukan sepihak. Karena perwakilan yang diundang adalah pihak-pihak yang tidak mengerti sejarah tanah ulayat itu dan tidak mewakili Raja-raja Bius Motung 4 marga.