Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menjelaskan kepada anggota Komisi IX DPR RI latarbelakang pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Tujuan aturn ini dirilis untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Hanif mengatakan walaupun beberapa tahun ini iklim investasi di Indonesia menunjukkan perbaikan, namun masih kalah bila dibandingkan beberapa negara ASEAN, misalnya Singapura, Malaysia, maupun Thailand.
"Perpres 20 pada dasarnya dikeluarkan untuk kepentingan meningkatkan daya saing investasi dan penciptaan lapangan kerja. Tiga tahun terakhir daya saing kita meningkat. Ease of Doing Business (EODB) jadi lebih baik. Tapi masih kalah dengan beberapa negara ASEAN," katanya di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Kamis (26/4).
Mengapa posisi Indonesia masih di bawah beberapa negara ASEAN lain, lantaran masih ada hal-hal yang menghambat investasi, salah satunya di perizinan penggunaan TKA.
Hanf menekankan pemerintah tidak hanya fokus memperbaiki kemudahan izin TKA, perizinan yang lain pun mendapat perlakuan sama.
"Hambatan investasi itu terkait perizinan secara umum, terkait investasi dan layanan publik. Jadi yang ingin diperbaiki bukan sekedar izin TKA, tapi semua perizinan investasi dan pelayanan publik. TKA hanya salah satu yang ingin disederhanakan pemerintah," lanjutnya.
Lantas, mengapa pemerintah memerhatikan persoalan investasi ini karena untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tak bisa hanya bertumpu APBN.
"Kenapa investasi? kita semua tahu untuk menggerakkan ekonomi kita banyak faktor untuk berkontribusi. APBN tak cukup. Kontribusinya terhadap PDB hanya 15%. Maka perlu genjot investasi," tambahnya. (dtf)