Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 13 terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek rigid beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 65 miliar menjalani sidang perdana di dua ruang sidang berbeda, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/4/2018) sore.
Enam terdakwa yang diadili di Ruang Cakra VIII adalah Marwan Pasaribu ((Kadis PU Sibolga), Rahman Siregar (Ketua Pokja), Safaruddin Nasution (Pejabat Pembuat Komitmen), Jamaluddin Tanjung (Direktur PT Barus Raya Putra Sejati), Ivan Mirza (Direktur PT Enim Resco Utama) dan Yusrilsyah (Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri). Persidangan keenamnya dipimpin ketua majelis hakim, Saryana.
Sedangkan tujuh terdakwa lain adalah Pier Ferdinan Siregar (Direktur PT Arsiva), Mahmuddin Waruwu (Direktur PT Andhika Putra Perdana), Erwin Daniel Hutagalung (Direktur PT Gamox Multi Generalle), Hobby S Sibagariang (Direktur PT Bukit Zaitun), Gusmadi Simamora (Direktur PT Andika Putra Perdana), Harisman Simatupang (Wakil Direktur CV Pandan Indah) dan Batahansyah Sinaga (Direktur VIII CV Pandan Indah). Mereka diadili di Ruang Kartika dengan pimpinan sidang Akhmad Sayuti.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva, Ingan Malem Purba dan Rehulina Purba, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas PU Sibolga TA 2015 dengan nilai kontrak Rp 65 miliar.
Pelaksaan proyek itu ditemukan tidak sesuai spesifikasi dengan kontrak kerja yang ditentukan antara Dinas PU Sibolga dengan rekanan. "Dalam proyek tersebut, ditemukan spesifikasi tidak sesuai pada panjang dan lebar jalan yang dikerjakan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai tepat waktu," ujar Eva.
Untuk pengerjaan mega proyek itu, lanjut Eva, Dinas PU Sibolga melibatkan 19 perusahaan di bidang infrastruktur berbagai jalan sebagai rekanan. "Dari keseluruhan itu, berdasarkan cek fisik dan ahli di lokasi, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai dengan spesifikasi," tandas JPU dari Kejatisu tersebut.
Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
"Para terdakwa dijerat dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dengan agenda selanjutnya pengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) apabila terdakwa ingin menyampaikan keberatan, Senin (30/4/2018). Sementara bagi terdakwa yang tidak ingin mengajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar pada, Kamis (3/5/2018).
Beberapa waktu lalu, Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu sempat jatuh sakit saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Murni Teguh. Beredar kabar, Marwan Pasaribu satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang tidak ditahan.
Sedangkan 12 terdakwa lain sudah ditahan terlebih dulu, termasuk 10 rekanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.