Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Probolinggo. Darurat peredaran miras oplosan di sejumlah wilayah di Jawa Timur mendorong Polres Probolinggo Kota untuk melakukan sidak ke sejumlah toko yang menjual alkohol dan spiritus.
Polres Probolinggo Kota bersama instansi terkait berupaya menekan peredaran bahan yang kerap dipakai dalam produksi miras oplosan tersebut.
"Karena bahan tersebut kerap kali digunakan untuk dijadikan bahan miras oplosan," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal saat melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko bangunan di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kamis (26/4/2018).
Alfian menambahkan, pihaknya juga meminta kepada sejumlah apotek untuk lebih selektif dalam menjual alkohol. Semisal dengan meminta pembeli menunjukkan identitas diri atau menyerahkan fotocopy KTP.
Polisi juga meminta agar pemilik apotek tidak melayani pembeli di bawah umur atau anak-anak.
"Berdasarkan informasi, pembeli alkohol dan spiritus dilakukan oleh anak-anak jalanan dan pencandu miras oplosan," ujarnya.
Bahkan kalau perlu para pemilik apotek dan toko bangunan mencatat identitas pembeli bahan-bahan yang bisa diracik menjadi miras oplosan.
Pihaknya juga meminta agar para pemilik apotek atau toko bangunan mengimbau pembeli alkohol atau spiritus agar tidak menyalahgunakan kedua bahan tersebut untuk bahan konsumsi.
Dalam kesempatan yang sama, Alfian juga membagikan surat edaran berisi kesepakatan seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan miras.
"Surat edaran ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara Forpimda, MUI yang ada di Kota Probolinggo, termasuk di dalamnya Dinas Kesehatan, Disperindag dan juga Satpol PP," tandasnya.
Salah satu pemilik toko bangunan di Kota Probolinggo, Adi (50) mengungkapkan, sejauh ini ia memastikan pembeli spiritus bukan dari kalangan anak-anak.
"Dengan adanya imbauan ini, kami akan beritahukan kepada para konsumen atas aturan ini," ujarnya. (dtc)