Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sukabumi. Sejak Januari hingga pertengahan April ini Satuan Reserse Narkoba, Polres Sukabumi Kota telah menyita 3.346 botol minuman keras dari 39 orang penjual di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo menjelaskan, sampai saat ini belum ditemukan adanya kasus minuman keras oplosan di wilayah hukumnya. Langkah antisipatif telah lebih dahulu dilakukan dengan melakukan razia rutin terhadap toko-toko dan gudang yang dijadikan tempat penjualan atau penyimpanan miras.
"Langkah-langkah antisipatif sudah lebih dulu kita lakukan sejak Januari, ketika muncul kejadian menonjol miras oplosan di sejumlah wilayah pada April ini giat operasi kita gencarkan kembali dengan melibatkan masyarakat karena informasi awal kita jaring dari situ," kata Susatyo didampingi Kasat Serse Narkoba, AKP Maolana Kamis (26/4/2018).
Pencegahan di lakukan di wilayah Cikole, Sukaraja, Cisaat dan Citamiang. Susatyo mewajibkan setiap kapolsek untuk turun langsung memimpin operasi bersama anggotanya.
"Selain minuman bermerek, ada juga industri rumahan pengolahan minuman keras jenis tuak yang kita grebek. Para pelakunya sebagian sudah kita jerat dengan undang-undang tipiring berlanjut pengawasan agar jangan sampai dia berani berjualan lagi," jelasnya.
Maolana juga menambahkan operasi akan terus digencarkan terlebih menjelang Ramadhan.
"Kita awasi, terlebih saat ini sedang tren pemesanan minuman keras melalui aplikasi pesan singkat yang di drop ke pemesan. Ini sedang kita selidiki, karena yang berbahaya itu adalah ketika miras ini dioplos dengan bahan berbahaya. Peranan masyarakat tentu kita butuhkan juga untuk menekan peredaran minuman beralkohol ini," ujarnya. (dtc)