Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Trenggalek. Polres Trenggalek akan terus melakukan pemberantasan minuman keras (miras) ilegal yang beredar di wilayah hukumnya. Caranya adalah dengan 'Nobat'.
Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono, mengatakan peredaran miras ilegal di Trenggalek relatif lebih sedikit dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Hal ini terlihat dari hasil razia secara intensif yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir.
Selama Operasi Tumpas Semeru, Polres Trenggalek berhasil mengamankan 270 botol miras dari berbagai jenis dan merek yang diperoleh dari 50 pedagang.
"Khusus untuk miras ini kalau ditotal volume isinya adalah 189,06 liter, tersangka ada 50 orang dan kami jerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Trenggalek, tentang peredaran miras," kata Agung kepada wartawan, Kamis (26/4/2018).
Dari ratusan botol minuman beralkohol tersebut sebagian besar adalah jenis Arak Jowo (Arjo). Miras tradisional itu rata-rata didapatkan oleh para tersangka dari wilayah Jawa Tengah.
Agung menjelaskan, pihaknya berkomitmen akan melakukan pemberantasan peredaran miras ilegal yang beredar di wilayah Trenggalek. Bahkan mereka akan menerapkan cara unik yang disebutnya sebagai 'Nobat', kependekan dari 'Nongol Babat'.
"Di daerah lain sudah ada korban yang meninggal akibat miras, kami tidak ingin Trenggalek seperti itu. Pokoknya kalau nongol babat. Kami upayakan Trenggalek zero miras," imbuh Agung. Peningkatan razia miras juga akan terus dilakukan jajarannya di seluruh wilayah hukum Polres Trenggalek, mulai dari pegunungan utara hingga pesisir pantai selatan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama menyangkut dampak buruk miras. (dtc)