Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Marelan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba senilai Rp 5,6 miliar. Para tersangka adalah Susianto alias Boyek (43) yang masih tercatat sebagai Napi Lapas Tanjung Gusta Medan, Yudi Marta (40), Nona Misa Fitri (34), Dian Narko (38), Yopi Yolanda (37), Adil Putra Marpaung alias Memeng (42) dan Rosdisna (26).
Deputi BNN RI, Irjen Pol Arman Depari memaparan kasus itu di halaman teras rumah tersangka Susianto, komplek Perumahan Deka Residance Asri, Lingkungan 2, Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Kamis (26/4/2018) sore.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti buku tabungan BRI, buku tabungan BCA, buku tabungan BNI, HP, uang tunai senilai Rp 5.650.936.129, dua unit mobil, dua bal besar sepatu dan baju serta sertifikat cek deposito senilai Rp 2 miliar.
Terungkapnya jaringan narkoba dan sindikat TPPT berawal ditangkapnya pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Tebingtinggi, yakni Sardian alias Dian Narko dengan barang bukti 6 paket atau 2,5 gram sabu. Kemudian, dilakukan pengembangan kembali ditangkap Yopi Yolanda sebagai kurir.
Dari hasil keterangan kurir itu, BNNK Tebingtinggi mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan Aidil Putra alias Memeng dari Lapas Klas II Pematangsiantar.
"Perkembangan yang terus dilakukan, sindikat narkoba dikendalikan oleh Aidil dari Lapas Pematangdiantar ternyata melibatkan jaringan di Lapas Tanjung Gusta," terang Arman Depari.
Dijelaskan jenderal bintang dua ini, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan (PPATK), BNNK Tebingtinggi bersama BNNP Sumut berhasil membongkar jaringan TPPU hasil berbisnis narkoba yang dikendalikan Susianto alias Boyek dari Lapas Tanjung Gusta.
"Jaringan narkoba selama ini dikendalikan Boyek dari Lapas Tanjung Gusta sepaket dengan Aidil penghuni Lapas Pematangsiantar, mereka sudah lama mengendalikan narkoba untuk memasarkan di Lapas dan di luar Lapas," sebut Arman Depari.
Bisnis narkoba yang selama ini sudah lama dikendalikan Boyek, napi narkoba dengan hukuman 5 tahun penjara dan Aidil napi narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara telah melakukan TPPU.
BNNP yang melakukan pengeledahan di kamar tahanan Boyek menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi serta ditemukan tabungan buku rekening, timbangan dan surat deposito nilainya Rp 2 miliar.
Dari penemuan barang bukti timbangan tersebut membuktikan ternyata di dalam lapas ada perdagangan narkoba, padahal di lapas itu diawasi 24 jam.
"Saya juga mendapat informasi bahwa rumah ini akan dipersiapkan untuk menyimpan barang narkoba atau dijadikan pabrik narkoba sebelum adanya pengungkapan kasus ini," kata Arman.
Penyidikan akan dilakukan terus, sedangkan tersangka nantinya akan dijerat UU No 35 tahun 2009 pasal 137 dan 138 dan.dikenakan UU No 8 thn 2010 pasal 2 hingga pasal 4 dengan anacaman hukuman mati, sedangkan tindak pencucian uang diancam 20 tahun.
"Tidak ada bandar narkoba sukses menikmati hasil jerih payahnya kalau bisa kita miskinkan dan diputus mata rantai sindikasinya," terangnya.