Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Program pembebasan (pemutihan) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku sebulan mulai 9 April 2018 masih sepi dimanfaatkan masyarakat. Data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut hingga 25 April 2018 baru terealisasi Rp 100,128 miliar dengan 104.037 unit kendaraan.
"Kemarin dua hari yang lalu kami evaluasi, masyarakat banyak mengeluh menyatakan momennya kuras pas karena persiapan puasa dan untuk sekolah. Jadi yang memanfaatkan program ini datar-datar saja tidak ada lonjakan," ujar Kepala BPPRD Sumut Sarmadan Hasibuan melalui Kabid Pajak Kendaraan Bermotor, Victor Lumbanraja, Jumat (27/4/2018).
Menurutnya, hal ini berbeda dibandingkan pada pelaksanaan program yang sama Desember 2017. Meski hanya dilakukan dua pekan, tapi antusis masyarakat tinggi hingga tercapai Rp 165 miliar.
"Kalau tahun ini sudah berjalan 2 minggu baru dapat Rp 100 miliar. Ini masih jauh dari target kita sekitar Rp 200 miliar. Kalau Desember lalu, sampai kita pasang tenda karena banyak masyarakat yang datang bayar," ucapnya.
Tapi karena sesuai Pergubsu no 10 tahun 2018 yang baru berlaku Maret 2018, maka pelaksanaannya dimulai 9 April 2018 hingga 9 Mei 2018 dengan target pendapatan mencapai Rp 200 miliar dari 1,8 juta unit kendaraan yang telah disensus.
"Program pemutihan ini bukan program tahunan, jadi belum tentu tahun depan akan dilakukan lagi. Seharusnya masyarakat memanfaatkan ini. Pendapatan dari program ini juga untuk persiapan kita di P APBD 2018 sehingga kita bisa ukur kekuatan pendapatan," jelasnya.
Memang, kata Victor, masih kurang efektif nya program tersebut karena faktor psikologis juga yang memang enggan membayar dan juga alasan tidak ada uang.
Sementara untuk daerah yang paling banyak memanfaatkan program tersebut, dikatakan Victor, berasal dari Kota Medan, karena memang tunggakan paling besar terjadi di Kota Medan seperti di Medan Utara dan Medan Selatan.
"Kalau di daerah justru sedikit karena masyarakatnya lebih takut untuk menunggak pembayaran pajak kendaraannya," imbuh Victor.