Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto. Sekitar 8 jam Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono diperiksa penyidik KPK terkait kasus gratifikasi pengamanan tower seluler (BTS) tahun 2015. Namun, Suharsono mengkau tak mengetahui aliran dana gratifikasi tersebut.
Suharsono meninggalkan ruang pemeriksaan di aula Wira Pratama lantai 2 Gedung Sabhara Polres Mojokerto pukul 16.30 WIB. Pria yang menjabat Kepala Satpol PP sejak tahun 2015 ini diperiksa sejak pukul 08.00 WIB.
"Sudah selesai (pemeriksaan), saya hanya ditanya SOP penanganan tower tahun 2015, sudah sesuai prosedur apa endak," kata Suharsono kepada wartawan di lokasi, Jumat (27/4/2018).
Dia menjelaskan, saat kasus gratifikasi ini terjadi, terdapat 19 tower BTS yang berdiri tanpa izin di Kabupaten Mojokerto. Menurut dia, 4 tower diantaranya dalam proses pengurusan izin.
Dari belasan tower seluler tersebut, 11 diantara milik Protelindo, sedangkan 5 lainnya milik Tower Bersama Grup (TBG).
"Rata-rata 1-2 tahun (tower BTS) berdiri tanpa izin. Kata perizinan (sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) memang belum ada izin," ujarnya.
Suharsono mengaku, saat itu sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan. Pihaknya menindak tegas belasan tower BTS bodong tersebut.
"Pemanggilan (pemilik tower BTS), teguran pertama, ke dua dan ke tiga, sampai dengan kami segel dan pengambilan BTS," ungkapnya.
Terkait aliran dana gratifikasi yang sedang ditelusuri KPK, Suharsono mengaku tak tahu. Dirinya juga mengklaim tak pernah tahu adanya tawaran uang dari pemilik tower BTS agar tower yang berdiri tanpa izin tak dieksekusi.
"Begini, kalau soal pendanaan saya tidak mau tahu. Saya hanya melaksanakan SOP sesuai Permendagri No 54 tahun 2011," tegasnya.
Suharsono menambahkan, saat ini belasan tower seluler tersebut sudah mengantongi izin. "Saat ini izinnnya sudah keluar, pada zamannya Pak Bambang Wahyuadi," tandasnya.
Kasus gratifikasi tower seluler ini pernah diungkapkan oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) setelah penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah dinasnya. Menurut dia, kasus ini terjadi tahun 2015.
Terdapat 15 tower BTS yang saat itu bodong. Namun, pemilik tower diduga melakukan gratifikasi ke oknum di Pemkab Mojokerto sehingga tower tak dieksekusi.MKP berdalih tak menerima aliran dana gratifikasi tersebut. "Saya tidak kenal orang itu, tidak pernah bertemu," katanya di rumah dinas, Jalan A Yani, Kota Mojokerto, Selasa (24/4). (dtc)