Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian BUMN menyatakan rekaman Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basir yang heboh beredar di media sosial sudah dipotong sehingga menimbulkan pemaknaan yang berbeda. PPP kemudian meminta rekaman utuhnya diserahkan.
"Kementerian BUMN atau Rini seyogianya tidak sekadar membantah isu soal fee dalam rekaman yang menjadi viral tersebut. Isu yang ada di rekaman yang viral itu kan sebetulnya sudah cukup lama jadi gunjingan publik," kata Arsul, Sabtu (28/4) malam.
Anggota Komisi III DPR RI ini menilai ada dua hal yang harus dilakukan Rini dan Kementerian BUMN. Arsul meminta penegak hukum ikut dilibatkan untuk mengusut kebenaran isi percakapan antara Rini dan Sofyan.
"Ada 2 hal yang perlu dilakukan atau menjadi sikap mereka. Pertama, pro-aktif meminta KPK untuk mengusut kebenaran isi rekaman. Kedua, menyerahkan kepada penegak hukum rekaman utuhnya jika yang beredar itu potongan dan hasil editan," ungkap Arsul.
Menurutnya, jika kedua hal tersebut tak dilakukan, sulit membuat publik percaya.
Kementerian BUMN sendiri telah memberikan klarifikasi mengena video yang beredar luas di jagad media sosial. Sekertaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menjelaskan Rini Soemarno dan Sofyan Basir benar melakukan diskusi namun hal tersebut bukan bagi-bagi fee.
Imam menyebut percakapan yang dilakukan mengenai investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina. Dalam diskusi tersebut, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.(dtc)