Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPU Sumut mengembalikan berkas syarat dukungan 4 orang bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sumut. Dengan begitu, berarti tinggal tersisa 23 balon DPD yang akan dilanjutkan verifikasi.
Keempat balon yang berkasnya dikembalikan itu yakni berkas syarat dukungan pengacara Razman Arif Nasution, Ikrimah Hamidy (anggota DPRD Sumut-PKS), kemudian berkas milik TH Sinambela, dan berkas Hakim Jefri Tua.
Anggota KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, mengungkapkan, ada pun berkas keempatnya dikembalikan karena ketidaksesuaian jumlah dukungan yang mereka input di SIPPP (soft copy) dengan berkas hard copy yang diserahkan ke KPU. Setiap balon DPD harus memiliki sedikitnya 4.000 dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP-el dan diserahkan dalam bentuk hardcopy ke KPU serta juga menginput softcopy nya ke (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu).
Dalam proses penerimaan syarat dukungan, KPU wajib memastikan bahwa jumlah dukungan soft copy harus sama dengan jumlah dukungan yang berbentuk hard copy. "Karena kurang saat kita hitung, jadi berkasnya kita kembalikan," kata Iskandar, Minggu (29/4/2018).
Sebetulnya, kata dia, seandainya para balon tersebut menyerahkan syarat dukungan tidak di hari terakhir, maka masih ada kesempatan mereka untuk memperbaikinya.
Namun, Keempat balon tersebut yakni Razman, Ikrimah, TH Sinambela dan Hakim Jefri Tua, menyerahkan syarat dukungannya di hari terakhir. Sehingga KPU baru menyelesaikan penghitungan di Jumat malam.
"Karena itu konsekuensinya tidak ada waktu lagi untuk memperbaik. Jadi 23 orang yang diterima syarat dukungannya," jelasnya.
KPU menurut Iskandar sudah bekerja sesuai PKPU 14/2018 tentang pencalonan perseorangan. Karena itu menurutnya mereka siap disengketakan bila ada balon yang berkeberatan dengan putusan KPU Sumut ini.
"Silahkan saja disengketakan. Kita sudah menyampaikan sejak awal, bahwa kalau softcopy dan hardcopy tidak sesuai akan kita kembalikan," sebutnya.
Setelah proses ini, maka KPU selanjutnya melakukan penelitian administrasi dan verifikasi kegandaan syarat dukungan balon DPD. Ke-23 balon DPD yang akan diverifikasi itu yakni:
1. Dedi Iskandar Batubara (petahana)
2. Ali Yakub Matondang (mantan Rektor UIN Sumut).
3. Fasial Amri
4. Abdillah (mantan Walikota Medan)
5. Raidir Sigalingging (mantan Humas PLN).
6. Tolopan Silitonga
7. Abdul Hakim Siagian (pengacara
8 Solahudin Nasution (Ketua Karang Taruna Sumut).
9 M Nursyam
10 Sultoni Tri Kusuma
11. Pdt. Willem TP Simarmata (manta Ephorus HKBP).
12. Prof Darmayanti Lubis (petahana)
13. Parlindungan Purba (petahana)
14. Aidan Nazwir Panggabean
15. Syamsul Arifin (mantan Gubsu)
16. Nurhasanah (mantan anggota DPRD Sumut fraksi Demokrat)
17. Dadang Darmawan Pasaribu (dosen USU).
18. Badikenita br Sitepu (dosen)
19. M. Nuh (mantan anggota DPRD Sumut fraksi PKA)
20. Syamsul Hilal (mantan anggota DPRD Sumut fraksi PDIP).
21. Sultan Erwin
22. Marnix Hutabarat
23. Hendriyanto