Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Gus Irawan Pasaribu menanggapi santai gugatan yang diajukan Parlinsyah Harahap terkait pergantian kader Partai Gerindra itu dari kursi wakil Ketua DPRD Sumut. Bahkan, anggota DPR ini sesumbar gugatan yang dilayangkan Parlinsyah akan dimentahkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Pasti gugatannya akan ditolak, yang digugat itu bukan subjek hukum," kata Gus Irawan kepada medanbisnisdaily.com, di Medan, Minggu (29/4/2018).
Gus menegaskan, posisi pimpinan DPRD Sumut itu bukan sebuah hak, karena itu merupakan penugasan partai.
"Pada saat penugasan ada perubahan, maka harus ikut. Jadi pasti ditolak, UU MD3 juga mengatakan seperti itu," paparnya.
Ketua Komisi VII DPR RI ini juga menepis adanya isu bagi-bagi uang dari Sri Kumala kepada anggota DPRD Sumut agar menghadiri sidang paripurna.
"Tidak ada bagi-bagi uang. Sebagai anggota dewan, menghadiri agenda sidang paripurna adalah sebuah kewajiban," tuturnya.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua DPRD Sumut, Parlinsyah Harahap mengatakan sidang perdana yang diajukannya kepada DPP dan DPD Partai Gerindra akan digelar Senin 30 April 2018, di PN Medan.
Gugatan ini diajukan Parlinsyah karena tidak puas dengan keputusan DPP dan DPD Partai Gerindra yang akan mencopotnya dari jabatan pimpinan DPRD Sumut.