Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Usulan pembentukan pansus hak angket tenaga kerja asing (TKA) yang diinisiasi Wakil Ketua DPR Fadli Zon baru diteken oleh 2 anggota dewan. Hal itu terjadi karena saat ini DPR sedang masa reses.
"Kalau secara fisik memberi tanda tangan itu baru 2. Karena kan itu langsung ke dapil semua orang, reses. Pak Fadli dan saya sama di dapil. Pak Fadli di Bogor, saya di Medan," kata anggota Fraksi Gerindra, M Syafii saat dihubungi, Minggu (29/4).
Meski baru 2 orang yang baru menandatangani, Syafii optimis syarat untuk membentuk pansus hak angket TKA bakal terpenuhi. Alasannya, sudah ada komunikasi yang dibangun antar fraksi di DPR.
"Dalam komunikasi insyaallah kalau untuk dukungan awal 2 fraksi dengan 25 anggota, dari komunikasi yang kita bangun insyaallah terlampaui malah," ucapnya.
Namun, ia tak menyebut secara pasti fraksi apa saja yang bakal setuju dibentuknya pansus hak angket TKA. Ia hanya menyatakan ada fraksi koalisi pemerintah yang bakal menandatangani usulan tersebut.
"Kalau komunikasi, seperti Pak Agus sudah siap menandatangani, Pak Fahri siap menandatangani, juga anggota-anggota yang lain lah nanti akan secara fisik membubuhkan tanda tangan pada usulan pansus hak angket TKA itu. Secara fisik memang akan kami kerjakan di masa sidang," ujar Syafii.
"Bahkan ada fraksi dari koalisi pemerintah," sambungnya.
Sebelumnya, Fadli menggalang dukungan pembentukan pansus angket TKA. Selain Fadli Zon, anggota fraksi Gerindra, M Syafii ikut meneken usulan pansus angket TKA itu.
Usulan pansus angket TKA itu dipicu penerbitan Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dianggap merugikan negara di berbagai aspek. Menurutnya pembuatan pansus itu untuk mencari tahu kinerja pemerintah melindungi tenaga kerja dalam negeri.
"Jadi kita perlu membuat pansus untuk mendalami dan menganalisis dan mencari tahu bagaimana cara kerja pemerintah ini dalam melindungi tenaga kerja kita sendiri," jelas Fadli, di Gedung Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4) lalu.
Usul pansus angket TKA ini masih harus melewati beberapa tahap. Setelah usul digulirkan, pansus bisa terbentuk apabila memenuhi syarat ditandatangani oleh minimal dua fraksi di DPR dan 25 anggota DPR.(dtc)