Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Rencana rasionalisasi alias penurunan tarif jalan tol yang dilakukan pemerintah akan dikompensasi dengan perpanjangan konsesi dan pemberian insentif fiskal ke badan usaha. Namun, tak semua ruas tol bakal mendapatkan keringanan perpajakan tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna saat dihubungi, Senin (30/4).
Dia bilang, pemberian insentif fiskal bakal hanya dilakukan ke beberapa ruas tol yang dianggap masih sepi lalu-lintasnya karena tak cukup kuat menahan beban defisit cashflow imbas penurunan tarif.
"Prinsipnya kan begini, ini ada ruas tol di luar kota, yang remote, tapi harganya mahal karena semua di-cover di investasi. Ada cost yang ditanggung akibat keterlambatan tanah dan lain-lain. Sementara daya belinya juga lebih rendah. Yang seperti ini yang di-address," katanya.
Meski enggan menyebutkan tol mana saja yang mendapatkan insentif dari pemerintah, Herry memastikan hanya beberapa ruas tol yang menerima restu keringanan perpajakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Herry sendiri mengatakan tak ada ruas tol di Trans Sumatera yang dikompensasi dengan insentif fiskal.
"Trans Sumatera umumnya di bawah Rp 1.000. Kayanya nggak perlu diberi insentif. Kalau yang di dalam kota, di sisi yang lain kita juga mau dorong public transport, sehingga yang masuk kriteria tadi, tidak terkena (insentif), paling yang di remote area saja atau luar kota," ucap dia.
Demikian halnya untuk ruas tol Solo-Ngawi dan Ngawi-Wilangan yang sejauh ini telah mendapatkan kepastian penurunan tarif, Herry juga enggan mengonfirmasi diberikannya insentif fiskal untuk kedua ruas tol di Jawa tersebut.
"Itu kan kita masih nunggu yang di Kemenkeu. Tapi prinsipnya penurunan tadi dikompensasi," pungkasnya. (dtf)