Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Pemkab Langkat serius akan menertibkan kalangan pengelola sumur minyak mentah tanpa izin yang masih beroperasi, tidak pandang bulu. Dan membaca peristiwa ledakan sumur minyak mentah ilegal di Aceh Timur yang banyak menelan korban jiwa.
"Senin (30/42018) kita telah melakukan pembahasan untuk menertibkan kalangan pengelola sumur minyak liar yang selama ini mengeksploitasi minyak mentah tanpa izin", kata Sekdakab Langkat dr Indra Salahudin, Selasa (1/5/2018).
Menurut Indra, pembahasan bersama beberapa kepala SKPD dijajaran Pemkab Langkat. Karena, telah diketahui, di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Langkat, masyarakatnya mengais rezeki emas hitam atau minyak mentah dari penambangan sumur minyak liar.
Hal ini membaca insiden ledakan sumur minyak di Aceh Timur yang menewaskan puluhan jiwa masyarakat diseputaran ledakan sumur minyak Aceh. Sehingga menjadi perhatian serius Pemkab Langkat, agar peristiwa serupa tak terjadi di Langkat.
"Jauh sebelumnya Pemkab Langkat memang sudah penghibau dan penertiban terkait pencegahan terhadap penambangan sumur minyak ilegal, tak dipungkiri penambang liar itu masih ada, meskipun sekup jumlahnya sangat kecil, itu pun hanya penyulingan saja dengan alat manual seadanya", kata Indra
Pemkab Langkat tetap serius melakukan penertiban pengeboran sumur minyak ilegal demi menjaga keselamatan para penambang tersebut.
"Dari sebelumnya dan hingga saat ini, Pemkab Langkat terus melakukan berbagai cara upaya penertiban demi keselamatan mereka, ini bukan isapan jempol saja. Pak Bupati Langkat telah menginstruksikan kepada Kadis Sat Pol PP dan para Camat serta para Kepala Desa/Lurah di sekitar wilayah sumur minyak yang ada di Kabupaten Langkat, untuk bersinergi melakukan penertiban kepada para penambang sumur minyak iilegal. Untuk diajak dan diberi pengertian agar bergabung ke KUD yang telah mendapatkan izin resmi," terangnya.
Direncanakan, dalam waktu dekat Pemkab Langkat akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait, yakni Unsur Forkopimda, Pertaminan, SKK Migas, para ketua KUD dan pengurusnya serta Muspika di sekitar lokasi penambang sumur minyak tersebut, beber Indra.
Pekan lalu, dr Indra Salahudin menjelaskan, selain penambang iar, ada penambang minyak legal berbadan Koperasi Unit Desa (KUD) yang telah mendapatkan izin dari Kementerian ESDM seperti KUD Langkat Oil Resources yang berada di Kecamatan Padang Tualang , KUD Tani Makmur di Sei Lepan.
Sedangkan untuk KUD Usaha Mandiri dan KUD Bumi Bertuah yang berada di Sei Lepan, telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) SDM nomer 01 tahun 2008 tentang pedoman pengusaha pertambangan minyak bumi sumur tua.