Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Firdaus Nasution SH selaku Ketua Divisi Hukum Pokja Humas Sumatra Utara maupun sebagai relawan pendukung pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) menyampaikan keberatan atas pemberitaan medanbisnisdaily.com.
Pemberitaan yang dimaksud adalah berita berjudul: Edy Rahmayadi akan Usir Masyarakat yang Kuasai Lahan Eks HGU PTPN II Tanpa Hak, yang terbit pada Rabu, 25 April 2018, pukul 06:49 WIB.
Menurut Firdaus, isi kemasan berita tersebut bertolak belakang dengan fakta yang sesungguhnya seperti yang ditulis wartawan di media-media lain dan terbit di hari yang sama.
Wartawan medanbisnisdaily.com telah memanipulir hasil wawancara dengan Edy Rahmayadi dengan tujuan tertentu yang berimplikasi pada fitnah dan menebar kebencian yang dapat merugikan pasangan Eramas.
Edy Rahmayadi tidak menyebutkan kata-kata ‘Usir Masyarakat’ ketika diwawancarai oleh wartawan medanbisnisdaily.com.
Pemberitaan yang dimuat di media massa dan media online medanbisnisdaily.com adalah fitnah dan penyebaran kebencian yang dapat dijerat dengan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Protes ini sekaligus menjadi hak jawab dan koreksi untuk dimuat di medanbisnisdaily.com sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers No 6/Peraturan-DP/V/2018 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No 03/SK-DP/III/2016 tentang Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa”.
Demikianlah hak jawab ini kami muat disertai permintaan maaf.